Saturday, November 21, 2015

Advokasi UNICEF Terhadap Anak-Anak Dalam Persfektif Behavioralisme

UNICEF adalah salah satu organisasi dibawah naungan PBB yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anak-anak, memastikan bayi diseluruh dunia memiliki awal hidup yang baik, memajukan pendidikan terhadap anak-anak perempuan, melindungi mereka dari wabah penyakit serta menjaga kesehatan mereka khususnya yang berada dinegara berkembang. Selain itu UNICEF bekerja diseluruh dunia untuk menanggulangi kemiskinan, kekerasan, wabah, penyakit dan diskriminasi terhadap anak-anak diseluruh dunia. Dalam tugasnya, UNICEF dibantu oleh 7000 relawan yang bekerja secara sukarela di 158 negara.

UNICEF dibentuk pada tanggal 11 Desember 1946 dan bermarkas di Kota New York karena kesadaran akan perlunya memberikan bantuan kemanusiaan terhadap anak-anak dan perempuan dalam jangka panjang dinegara-negara berkembang. Program-program yang dilakukan oleh UNICEF lebih kepada pelayanan masyarakat seperti pemberian fasilitas kesehatan gratis, sekolah gratis, pengkajian akademis tentang perilaku anak putus sekolah. Yang dilakukan oleh UNICEF ini adalah implementasi dari tugas yang telah diuraikan diatas.

Tugas UNICEF dalam melakukan advokasi dan pembelaan terhadap kesejahteraan anak, perlindungan anak terhadap kekerasan dan wabah penyakit yang melanda anak dapat dijelaskan dari persfektif Behavioralisme. Dalam persfektif behavioralisme menjelaskan bahwa perilaku harus dijelaskan melalui pengalaman yang diamati. Behavioralisme cenderung buka teori politik melainkan teori yang dapat dijelaskan dari kajian psikologis. Karena behavioralis merupakan persfektif yang mempelajari sifat dasar manusia. Sifat manusia yang peduli antar nasib sesama sehingga menimbulkan rasa empati lah yang menjadi dasar dari terbentuknya UNICEF ini. Atas dasar rasa sesama manusia yang peduli antar nasib sesama sehingga menimbulkan rasa empati lah yang menjadi dasar dari terbentuknya UNICEF ini. Atas dasar rasa sesama manusia yang menginginkan perdamaian dan kesejahteraan. Para relawan UNICEF ini dibentuk.

Dalam kasusnya di Indonesia UNICEF melakukan vokasi terhadap banyak kasus yang terjadi di Indonesia. Contohnya adalah advokasi terhadap anak guna memutuskan lingkaran kekerasan yang terjadi terhadap anak yang terjadi di Sulawesi Selatan. Anak-anak dan remaja yang mengalami kekerasan oleh orang tua sangat berakibat fatal terhadap kehidupannya. Dakam arikel yang dimuat oleh UNICEF menuliskan kerasnya kehidupan seorang remaja korban kekerasan orang tua yang berusia 15 tahun, menyatakan bahwa kekerasan bukan hanya hal yang maklum, tapi sudah menjadi rutinitas hidup. Sungguh sangat memprihatinkan hidup anak ini, ia putus sekolah dan kabur dari rumah dan ikut gerombolan geng lokal dan pernah dipenjarakan.

Sejumlah orang yang pernah mengalami kekerassan menyadari bahwa hal ini apabila terus dibiarkan akan menjadi hal yang fatal. Karena kekerasan akan mempengaruhi kehidupan secara langsung. Dimanapun tempatnya kekerasan terhadap anak bersifat universal. UNICEF melakukan advokasi terhadap kekerasan anak dengan memulai kerjasama dengan Pemerintah Sulawesi Selatan dengan memberikan pelatihan dan loka karya anti kekerasan yang diperuntukka untuk guru dan orang tua. Serta melakukan pengkajian dari segi agama karena mayoritas penduduk Sulawesi Selatan memeluk agama Islam. UNICEF bekerja sama dengan Profesor Aisyah dari Universitas Islam Negeri Alaudin Makassar membuat kajian materi tentang perlinfungan anak untuk pemuka agama.

Dari bidang kesehatan UNICEF Indonesia melakukan advokasi terhadap Lukas, anak berusia 2 tahun dari desa Oebola Dalam di Nusa Tenggara Timur yang merupakan seorang penderita Malnutrisi akut. Dan masih banyak lagi anak seperti lukas di Nusa Tenggara Timur. Tindakan yang dilakukan UNICEF adalalah mendukung Kementrian Kesehatan dan pemerintah daerah untuk memberikan layanan guna mengidentifikasi anak-anak yang menderita kekurangan gizi. Juga meningkatkan kapsitas  petugas kesehatan dan kader untuk memberikan konseling kepada ibu tentang asi dan makanan pendamping asi sehingga kemungkinan anak anak-anak yang mengalami kekurangan gizi akan lebih sedikit.

UNICEF Indonesia juga mengadvokasi kasus pernikahan anak usia dini yang terjadi di Sulawesi Barat. Umumnya perkawinan anak usia dini terjadi di desa desa nelayan atau desa pertanian yang ada di daerah tersebut. Perkawinan usia dini adalah hal yang wajar karena disana sudah menjadi tradisi sejak lama. Sungguh sangat memprihatinkan bahwa sebagian masyarakat disana tidak mengetahui bahwa berhubungan seksual dapat menyebabkan kehamilan. Masa depan para ibu muda ini pun terenggut.

Atas dasar kemanusiaan lah yang mendorong UNICEF ini dalam membantu menyelesaikan masalah yang terjadi didunia seputar anak dan perempuan ini. Karena rasa sama dan solidaritas inilah tercipta UNICEF yang dapat dijelaskan dari sudut pandang Behavioralisme. Walaupun berbeda ras, bangsa dan  agama, yang manusia pada dasarnya adalah memiliki hak yang sama, hak itulah yang diperjuangkan oleh UNICEF untuk setiap anak yang ada didunia ini, atas dasar kebiasaan anak-anak pada umumnya yaitu bermain,, mengeyam pendidikan, menikmati hidup yang layak dan hidup dilingkungan yang harmonis. Itulah yang dilakukan UNICEF untuk mensama ratakan kondisi yang sedanf tidak sama rata.


No comments:

Post a Comment