Advokasi UNICEF Terhadap Anak-Anak Dalam Persfektif
Behavioralisme
UNICEF adalah salah satu organisasi dibawah naungan PBB
yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anak-anak, memastikan
bayi diseluruh dunia memiliki awal hidup yang baik, memajukan pendidikan
terhadap anak-anak perempuan, melindungi mereka dari wabah penyakit serta
menjaga kesehatan mereka khususnya yang berada dinegara berkembang. Selain itu
UNICEF bekerja diseluruh dunia untuk menanggulangi kemiskinan, kekerasan,
wabah, penyakit dan diskriminasi terhadap anak-anak diseluruh dunia. Dalam tugasnya,
UNICEF dibantu oleh 7000 relawan yang bekerja secara sukarela di 158 negara.
UNICEF dibentuk pada tanggal 11 Desember 1946 dan
bermarkas di Kota New York karena kesadaran akan perlunya memberikan bantuan
kemanusiaan terhadap anak-anak dan perempuan dalam jangka panjang
dinegara-negara berkembang. Program-program yang dilakukan oleh UNICEF lebih
kepada pelayanan masyarakat seperti pemberian fasilitas kesehatan gratis,
sekolah gratis, pengkajian akademis tentang perilaku anak putus sekolah. Yang dilakukan
oleh UNICEF ini adalah implementasi dari tugas yang telah diuraikan diatas.
Tugas UNICEF dalam melakukan advokasi dan pembelaan
terhadap kesejahteraan anak, perlindungan anak terhadap kekerasan dan wabah
penyakit yang melanda anak dapat dijelaskan dari persfektif Behavioralisme. Dalam
persfektif behavioralisme menjelaskan bahwa perilaku harus dijelaskan melalui
pengalaman yang diamati. Behavioralisme cenderung buka teori politik melainkan
teori yang dapat dijelaskan dari kajian psikologis. Karena behavioralis
merupakan persfektif yang mempelajari sifat dasar manusia. Sifat manusia yang
peduli antar nasib sesama sehingga menimbulkan rasa empati lah yang menjadi
dasar dari terbentuknya UNICEF ini. Atas dasar rasa sesama manusia yang peduli
antar nasib sesama sehingga menimbulkan rasa empati lah yang menjadi dasar dari
terbentuknya UNICEF ini. Atas dasar rasa sesama manusia yang menginginkan
perdamaian dan kesejahteraan. Para relawan UNICEF ini dibentuk.
Dalam kasusnya di Indonesia UNICEF melakukan vokasi
terhadap banyak kasus yang terjadi di Indonesia. Contohnya adalah advokasi
terhadap anak guna memutuskan lingkaran kekerasan yang terjadi terhadap anak
yang terjadi di Sulawesi Selatan. Anak-anak dan remaja yang mengalami kekerasan
oleh orang tua sangat berakibat fatal terhadap kehidupannya. Dakam arikel yang
dimuat oleh UNICEF menuliskan kerasnya kehidupan seorang remaja korban
kekerasan orang tua yang berusia 15 tahun, menyatakan bahwa kekerasan bukan
hanya hal yang maklum, tapi sudah menjadi rutinitas hidup. Sungguh sangat
memprihatinkan hidup anak ini, ia putus sekolah dan kabur dari rumah dan ikut
gerombolan geng lokal dan pernah dipenjarakan.
Sejumlah orang yang pernah mengalami kekerassan menyadari
bahwa hal ini apabila terus dibiarkan akan menjadi hal yang fatal. Karena kekerasan
akan mempengaruhi kehidupan secara langsung. Dimanapun tempatnya kekerasan terhadap
anak bersifat universal. UNICEF melakukan advokasi terhadap kekerasan anak
dengan memulai kerjasama dengan Pemerintah Sulawesi Selatan dengan memberikan
pelatihan dan loka karya anti kekerasan yang diperuntukka untuk guru dan orang
tua. Serta melakukan pengkajian dari segi agama karena mayoritas penduduk Sulawesi
Selatan memeluk agama Islam. UNICEF bekerja sama dengan Profesor Aisyah dari
Universitas Islam Negeri Alaudin Makassar membuat kajian materi tentang
perlinfungan anak untuk pemuka agama.
Dari bidang kesehatan UNICEF Indonesia melakukan advokasi
terhadap Lukas, anak berusia 2 tahun dari desa Oebola Dalam di Nusa Tenggara
Timur yang merupakan seorang penderita Malnutrisi akut. Dan masih banyak lagi
anak seperti lukas di Nusa Tenggara Timur. Tindakan yang dilakukan UNICEF
adalalah mendukung Kementrian Kesehatan dan pemerintah daerah untuk memberikan
layanan guna mengidentifikasi anak-anak yang menderita kekurangan gizi. Juga meningkatkan
kapsitas petugas kesehatan dan kader
untuk memberikan konseling kepada ibu tentang asi dan makanan pendamping asi
sehingga kemungkinan anak anak-anak yang mengalami kekurangan gizi akan lebih
sedikit.
UNICEF Indonesia juga mengadvokasi kasus pernikahan anak
usia dini yang terjadi di Sulawesi Barat. Umumnya perkawinan anak usia dini terjadi
di desa desa nelayan atau desa pertanian yang ada di daerah tersebut. Perkawinan
usia dini adalah hal yang wajar karena disana sudah menjadi tradisi sejak lama.
Sungguh sangat memprihatinkan bahwa sebagian masyarakat disana tidak mengetahui
bahwa berhubungan seksual dapat menyebabkan kehamilan. Masa depan para ibu muda
ini pun terenggut.
Atas dasar kemanusiaan lah yang mendorong UNICEF ini
dalam membantu menyelesaikan masalah yang terjadi didunia seputar anak dan
perempuan ini. Karena rasa sama dan solidaritas inilah tercipta UNICEF yang
dapat dijelaskan dari sudut pandang Behavioralisme. Walaupun berbeda ras,
bangsa dan agama, yang manusia pada
dasarnya adalah memiliki hak yang sama, hak itulah yang diperjuangkan oleh
UNICEF untuk setiap anak yang ada didunia ini, atas dasar kebiasaan anak-anak
pada umumnya yaitu bermain,, mengeyam pendidikan, menikmati hidup yang layak
dan hidup dilingkungan yang harmonis. Itulah yang dilakukan UNICEF untuk
mensama ratakan kondisi yang sedanf tidak sama rata.
No comments:
Post a Comment